Kuliah Filsafat Hukum
Kamis, 12 Februari 2015
Rocky Gerung resah terhadap kediaman dan kebisuan
universitas dalam menghadapi isu-isu yang terkait dengan hukum di Indonesia.
“Kalau bukan karena takut, pasti karena dungu” kata Rocky
Universitas-universitas di Indonesia idealnya melakukan
debat intelektual mengenai kasus-kasus terkait hukum. Misalnya kasus hukuman
dead pinalty, kasus Polri vs KPK, dan lain-lain. sebab, ini salah satu
pendidikan kepada masyarakat luas. Ini salah satu pengabdian universitas pada
masyarakat. Yaitu dengan menjernihkan ide-ide dan kasus dari opini dan argumen
yang tak masuk akal sehat.
Apakah universitas hanya jadi sekedar pencetak tenaga
terampil yang akan menjadi sumber daya manusia di industri-industri? Lalu ke
mana peran universitas sebagai penjernih akal sehat publik? Menurut Rocky, ada
jaringan yang terputus antara universitas dan kehidupan hingga Universitas
tidak terhubung pada isu-isu ril.
Kemudian Rocky bercerita mengenai asal-usul Liberal Arts yang
dimulai oleh Charles Magne di Italia. Liberal Arts berawal dari protes
mahasiswa terhadap universitas. Universitas dinilai sebagai lembaga pendidikan
yang eksklusif, hanya orang tertentu yang bisa belajar dan hanya pelajaran
tertentu yang diprovidasi oleh universitas. Maka Charles Magne membuat
ketetapan baru. Universitas dibuka untuk umum dan mahasiswa berhak untuk mempelajari
apapun yang mereka kehendaki. Universitas menjadi terkoneksi dengan kehidupan
ril. Universitas menyediakan pendidikan mengenai matematika, logika, retorika, sains,
sejarah, teologi, atletik, dan kesenian.
Universitas Indonesia sebagai Universitas yang menganut
paham Liberal Arts, nyatanya tidak sepenuhnya menjalankan Liberal Arts. Hingga
saat ini Fakultas Seni tak kunjung usai pembangunannya. Universitas Indonesia
tidak terkoneksi dengan isu krusial di Indonesia dan sibuk dengan oprasional
kampus yang rutin. Geliat intelektual tidak terasa, masih sepi diskusi dan
perdebatan. Harusnya kampus menjadi medan perang ide-ide.
“UI. University of In-between” Kata Rocky
Rocky mengucapkan semua keresahannya mengenai universitas
untuk menstimulus mahasiswa supaya terkoneksi dengan dunia, terhubung dengan
isu-isu yang berkembang.
“Saya ingin mahasiswa yang mengikuti mata kuliah Filsafat
Hukum ini tidak hanya sekedar belajar sesuatu yang teknis. Tapi ikut serta
dalam perdebatan intelektual mengenai isu aktual. Mata kuliah ini mesti basah.
Lalu lintas ide dan gagasan harus berjalan dengan deras”
Setelah itu Rocky menjelaskan mengenai perbedaan moral
dengan legal.
"Apakah ada perbedaan antara moral dengan legal? etika
dengan hukum?” Tanya Rocky
“Ada. Perbedaannya terletak pada punishment. Moral tidak ada
sangsi, sedangkan legal ada.” Kata Eric
“Oke, kamu sudah memberi goresan yang baik. Tapi bagaimana
kalau saya bilang. Moral dan etika pun ada sangsinya.”
“Perbedaannya sangsi moral dengan legal terletak pada
kejelasan waktu pak. Misalkan seseorang membunuh. Secara legal jelas hukumannya
telah tertulis sekian puluh tahun. tapi secara moral tidak jelas. bisa saja
pihak korban memaafkan saat itu juga atau tidak memaafkan selamanya” Jawab
Gigay
“Iya betul. Legal itu sudah jelas dan tidak bisa kita ganggu
gugat apabila ia sudah menjadi perangkat hukum yang tertulis. Tapi tetap ada
pintu untuk koreksi, misal melalui judicial review. Berbeda dengan moral. Moral
sangat cair dan tidak tertulis.”
Saya sendiri punya pendapat mengenai perbedaan antara moral
dan legal. Menurut saya di antara keduanya ada perbedaan ide regulatif yang
mendasari keduanya supaya bisa berlaku.
Moral mensyaratkan manusia yang otonom dan rasional, adanya
kebebasan kehendak, dan nilai baik serta buruk. Immanuel Kant menambahkan soal
keabadian jiwa dan keberadaan Tuhan.
Bila manusia tidak bebas. Terdorong oleh hasrat bawah sadar
atau gen dan manusia tak bisa melawannya. Maka tidak mungkin ada kebaikan dan
keburukan. maka dalam filsafat manusia Richard Dawkins, Sigmund Freud, dan
determinasi mutlak para melioris, tentu moral tak akan bisa berlaku.
Legal mensyaratkan manusia yang heteronom. Manusia yang
terikat dengan masyarakat dan hukum yang berlaku pada masyarakat, penghormatan
pada hak individu/kelompok, kesepakatan dan keadilan sosial.
Diskusi selesai.
No comments:
Post a Comment